Breaking News

DPRD Provinsi Paripurna Istimewa PAW Yuswan Ys

 
Pengambilan sumpah jabatan terhadap PAW yang digelar DPRD Provinsi Bengkulu
BENGKULU – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Jumat (13 April 2018), menggelar Rapat Paripurna Istimewa kesatu masa sidang I dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ruswan Ys, S.Sos, M.Si yang menggantikan H. Heri Alfian (Alm).

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provisi Ikhsan Fajri, dan dihadiri Gubernur yang diwakili Assiten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu Yuliswani, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, Unsur FKPD Provinsi Bengkulu, dan 20 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Pergantian antar waktu ini, didasari oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 161.17- 413 tahun 2018, yang telah dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 2018. Selain itu, berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu nomor 30 tahun 2017 pasal 9 ayat (2), bahwa setiap anggota dewan, yang akan menjadi pengganti antar waktu, terlebih dahulu harus disumpah.
Para anggota DPRD Provinsi Bengkulu tengah khitmad mengikuti Paripurna Istimewa PAW
Usai pelantikan, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu mengucapkan selamat memangku jabatan sebagai wakil rakyat, dan semoga bisa bekerja dengan baik.“Saya sebagai ketua DPRD Provinsi, dan mewakili anggota DPRD, mengucapkan selamat mengemban tugas dalam menjadi wakil rakyat, dan semoga dapat bekerja dengan baik”, ucap Ihsan Fajri.
 
Sebagai informasi, Yuswan ini merupakan mantan Kepala Desa Beringin 3 Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong dan menjabat sebagai anggota DPRD dengan sisa masa jabatan sekitar 15 bulan.[ADv/Damar]

Tidak ada komentar