Breaking News

2 Raperda Di Paripurnakan DPRD Provinsi



RP, BENGKULU – Lembaga DPRD bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Laporan Hasil Pembahasan 2 Raperda Rencana Pembangunan  Industri dan Perubahan Atas Perda No 5 Tahun bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Selasa (22 Mei 2018).

Dalam rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon, serta dihadiri langsung Asisten II Provinsi Bengkulu Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Yuliswani, unsur OPD dan FKPD, serta 26 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.


Waka I menyampaian Laporan Pembahasan Raperda diantaranya, Laporan Hasil Pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri, serta Laporan Hasil Pembahasan Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pengelolahan Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Dalam penyampaian Laporan tersebut Komisi III meminta perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan yang lebih dalam dengan stakeholder terkait.


Politisi Demokrat ini menjelaskan, Raperda Pembangunan Industri telah disetujui dan siap dilanjutkan ketahap Pendapat Akhir Fraksi pada (05 Juni 2018) mendatang serta Beliau memberikan tambahan waktu untuk Komisi III atas pembahasan Perubahan atas Raperda No 5 Tahun 2013.


“Sesuai dengan Laporan dari Komisi II terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri siap dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu Pendapat akhir Fraksi serta pemberian waktu yang tidak ditentukan untuk melakukan Pembahasan lebih lanjut terhadap perubahan atas perda No 5 tahun 2013,” pintanya.(Damar/ADv)

Tidak ada komentar