Breaking News

Paripurna, DPRD Kepahiang Sukses Sahkan 1 Raperda



RP, KEPAHIANG - DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu telah sukses mengesahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Jasa Tertentu pada masa sidang Paripurna pertama, Sabtu (26 Mei 2018).

Rapat Paripruna dipimpin Ketua DPRD Kepahiang Badarudin, Amd, dan dihadiri Bupati Kepahiang Hidayatullah bersama seluruh OPD dan FKPD Kepahiang. Ada beberapa catatan Raperda yang belum disahkan menjadi yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II, antara lain, Raperda RTRW, Raperda RPJMD, Raperda Rencana Induk Pariwisata.


Lalu, Raperda tentang pedoman pemilihan dan pengangkatan kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Raperda Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Raperda tentang Protokoler Pimpinan dan DPRD Kepahiang.

"Jadi dari 9 Raperda yang dibahas Pansus DPRD pada masa sidang pertama tahun 2018 ini, hanya 1 Raperda siap disahkan yakni Raperda tentang retribusi jasa tertentu. 8 lainnya masih tertunda. Untuk itu kami harap sisa Raperda ini secara disahkan lagi," pintanya.

Sementara itu, Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM bersedia mengusulkan kembali pembahasan 6 Raperda eksekutif, lantaran 2 diantaranya merupakan raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang.


"Iya, 6 Raperda eksekutif akan kita usulkan kembali karena produk hukum itu sangat diperlukan bagi pemerintah daerah, harapan kita bisa dibahas pada masa sidang kedua nanti," ujar Hidayat.(BENI/ADv)

Tidak ada komentar