404 Not Found

Maaf, halaman yang anda cari tidak tersedia atau URL yang Anda inputkan salah

Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Bengkulu menggelar Tabligh Akbar BERKAH (Bengkulu Road to Festival Ekonomi Syariah) dengan menghadirkan Ustadz Habib Muhammad Syahab bertempat di Masjid Raya Baitul Izzah, yang dihadiri Gubernur Bengkulu, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam sambutannya mengatakan Bengkulu Road To Festival Ekonomi Syariah (BERKAH) ini merupakan bentuk edukasi yang menjadikan umat yang religius terlebih lagi pada saat ini bertepatan di bulan ramadan.

“Dengan adanya ekonomi syariah diharapkan membuat kehidupan masyarakat betul-betul dibangun atas dasar syariah agama,” kata Rohidin Mersyah, Rabu (27/03/2024).

Darjana selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu mengungkapkan untuk even pertama dari BERKAH ini diselenggarakan Tabligh Akbar.

“Tabligh Akbar yang digelar hari ini menghadirkan Ustadz Habib Muhammad Syahab di Masjid Raya Baitul Izzah dan kegiatan ini akan dirangkai dengan Literasi Keuangan Syariah,” ungkap Darjana.

Sementara itu, Ustadz Habib Muhammad Syahab dalam kesempatan ini memberikan pesan-pesan kepada para jamaah yang hadir.

“Saya berpesan kepada jamaah sekalian untuk selalu menjaga amalan yang telah dijalankan pada bulan ramadan ini dan akan tetap konsisten hingga ramadan berikutnya,” ujar Ustadz Habib Muhammad Syahab.

Seiring dalam upaya menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang religius, masih dalam rangkaian even BERKAH, pada 1 dan 2 April 2024 akan diselenggarakan Lomba Dai Muda, Pameran UMKM, dan pelayanan penukaran uang kartal

Putusan MK Justru Perkuat Rohidin Bisa Maju Kembali PILKADA 2024, Ini Dalilnya

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Langsung saja kita jawab, jawabannya adalah BISA. Banyak premis yang bermunculan belakangan ini, yang menghangatkan konstelasi Pilkada Tahun 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024, yang infonya juga masih didebatkan untuk dimajukan menjadi September 2024. Entah September ataupun November, kehangatannya sudah bisa kita rasakan sejak sekarang. Sebagai insan pemerintahan, yang tertarik dengan kajian hukum dan dinamika pemerintahan, maka saya akan memberikan penjelasan yang menjadi landasan berifkir saya bahwa Rohidin BISA MAJU KEMBALI, yang saya rangkum dari berbagai sumber.

Muncul banyak perdebatan, apakah Gubernur Bengkulu incumbent saat ini bisa maju kembali?? Ada yang menilai masa jabatannya sudah melebihi setengah periode jabatan, sehingga tidak bisa maju kembali. Hal
ini sampaikan oleh pakar Hukum Tata Negara UNIB Ahmad Alwi melalui media. Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada menjadi topiknya. Namun, jika kita melihat lebih dalam terkait dengan putusan tersebut, ada beberapa hal yang bisa kita jadikan sebagai premis bahwa Rohidin BISA MAJU KEMBALI.

Rohidin Pelaksana Tugas Gubernur, bukan Penjabat atau Penjabat Sementara Gubernur Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara.

Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa
jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Pada tahun 2020 terbit Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Putusan ini mengenai Bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi Pelaksana Tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan sembilan hari.

Hamin Pou kemudian menjadi bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan dan 21 hari. Putusan MK 67/2020 tersebut tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua periode. Hamin Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026. Kasus ini adalah fakta hukum. Melalui kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa, putusan MK Nomor
67/PUUXVIII/2020 tersebut menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati atau kepala daerah adalah sejak pelantikan.

Kita perlu mencermati pertimbangan putusan tersebut yang berkaitan pejabat definitif dan pejabat pelaksana tugas. Ada dua cara memahami dalam putusan MK, yaitu membaca utuh amar putusan dan pertimbangan hukum yang sifatnya mengikat. Hakim MK dalam putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tentu telah mempertimbangkan perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan norma perkara yang diuji atau mutatif mutandis. Hal ini tentu bisa menjadi landasan yurisprudensi pula bagi kita untuk menarik kesimpulan bahwa Pejabat pelaksana tugas kepala daerah atau Plt. tidak bisa disebut penjabat definitif
kepala daerah.

Seorang Plt. Kepala Daerah hanya menjalankan tugas Kepala Daerah yang masih menjabat. Sebagai Wakil Kepala Daerah yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala Daerah, hanya mendapatkan hak keuangan sebatas gaji sebagai Wakil Kepala Daerah dan memiliki kewenangan yang terbatas, tidak seperti Kepala Daerah definitif. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban Rohidin sebagai pelaksana tugas harus tetap kepada pemilik jabatan Gubernur yaitu Ridwan Mukti. Pada intinya pelaksana tugas kepala daerah meaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam serba yang terbatas. Selain sifat kewenangannya yang mandatoir, Juga tidak dibenarkan membuat keputusan yang sifatnya strategis. Hak- hak protokoler, keuangan, gaji, dan tunjangannya Pun tetap dalam kapasitasnya sebagai wakil kepala daerah.

Penafsiran hukum mengenai pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas pun harus kita cerna lebih halus. Posisi jabatan Kepala Daerah hanya bisa diisi satu orang pejabat saja. Dalam situasi kepala daerah diberhentikan sementara, wakilnya akan bertugas melaksanakan kewenangan sampai adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 sama sekali tidak membuat norma baru bagi seseorang yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Daerah. Putusan tersebut hanya menyatakan tidak membedakan antara masa jabatan bagi yang menjabat secara “definitif” maupun “Penjabat Sementara”.

Rohidin, adalah seorang Wakil Kepala Daerah yang menjabat sebagai “Pelaksana Tugas” kepala daerah, tidak pernah menduduki jabatan sebagai “Penjabat Sementara”. Padahal secara teori “Pelaksana Tugas”
dan “Penjabat Sementara” adalah dua terminologi jabatan yang berbeda. Pejabat Sementara Kepala Daerah adalah seorang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan kepala daerah disebabkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani cuti kampanye yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Penjabat Kepala Daerah adalah pejabat yang menjabat sebagai Kepala Daerah apabila Gubernur/Walikota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, maka Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri. Hal ini tertuang dalam Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksana Tugas adalah seseorang Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menejalani masa tahanan atau berhalangan sementara sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selanjutnya pada Pasal 86 UU tersebut, dijelaskan pula bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Definisi tiga terminologi jabatan ini, tentu meperjelas bahwa Penjabat Sementara, Penjabat dan Pelaksana Tugas kepala daerah, adalah 3 posisi jabatan yang jelas berbeda satu sama lain. Rohidin adalah Pelaksana
Tugas Gubernur, bukan Penjabat atau Penjabat Sementara, sehingga bukan merupakan subjek dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang
dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara.

Masa jabatan Rohidin yang kurang dari setengah masa jabatan dalam satu periode, baik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, maupun sebagai Gubernur Definitif Masa jabatan Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari (Dilantik sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018, dan berakhir masa jabatan pada 12 Februari 2021), dan masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu selama 1 tahun 5 bulan 27 hari (ditunjuk sebagai Plt. Gubernur pada 22 Juni 2017, dan menjadi definitif pada 10 Desember 2018), yang dimana perhitungan masa jabatannya tidak bisa digabung. Secara historis atau yurisprudensi putusan MK, tidak ada putusan yang menyebutkan satu periode adalah gabungan antara penjabat definitif dan Plt. Kepala Daerah. Dengan demikian, Rohidin baru menjabat sebagai Gubernur Bengkulu selama 2 tahun 2 bulan dan 2 hari atau belumsetengah masa jabatan.

Kalau pun ‘memaksa’ ingin dimaknai pertimbangan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yakni MK tidak membedakan masa menjabat (2,5 tahun atau lebih sebagai 1 periode) antara Pejabat Definitif dengan
Pejabat Sementara, maka dua keadaan dari Rohidin Mersyah baik saat menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu dan Gubernur Bengkulu definitif belum pula dapat terhitung sebagai satu periode (atau lebih dari
2,5 tahun). Karena Rohidin menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu hanya 1 tahun 5 bulan 27 hari, dan sebagai Gubernur definitif hanya 2 tahun 2 bulan saja. Dan ingat, Rohidin disini menjabat sebagai Pelaksana Tugas, bukan Penjabat atau Penjabat sementara yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Rohidin Tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Tugas tentang Penuigasan Wakil Gubernur Bengkulu sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, nomor 122.17/2928/SJ, tanggal 22 Juni 2017 kepada Rohidin Mersyah di Ruang Sidang Utama, Gedung A lantai 3 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, pada hari Kamis, 22 Juni 2017. Rohidin Mersyah resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti untuk masa jabatan 2016-2021.

Pengangkatan Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur ini dilakukan setelah Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi. Dan penunjukan sebagai Pelaksana tugas ini hanya dengan SURAT MENDAGRI, bukan dengan Keppres. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o yang juga dituangkan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa awal untuk mulai menghitung satu periode masa jabatan Kepala Daerah adalah sejak tanggal pelantikan. Batas untuk mulai menghitung masa jabatan adalah dimulai pada hari pelantikan sesuai Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Pasal 38 PP 6/2005 dan perubahannya, dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf o PKPU 9/2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur untuk pelantikannya. Artinya seorang Pelaksana Tugas Kepala Daerah tidak dilantik, sehingga tidak mungkin ada batas untuk menghitung limit masa jabatan. Pada saat diserahkan Keppres penunjukan sebaga Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin bukan dilantik sebagai pelaksana tugas, melainkan hanya melalui pengukuhan, karena yang
namanya pelantikan kepada pejabat yang bersangkutan harus dengan mengucapkan lafal sumpah sesuai kepercayaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 35 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah. Pada Permendagri tersebut, tidak pula diatur pelantikan Pelaksana Tugas Kepala Daerah, yang ada diatur hanya pelantikan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah. Hal ini tentu melegitimasi, bahwa Rohidin ketika menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, tidak dihitung sebagai mulai masa jabatan karena tidak dilakukan prosesi pelantikan.

Ingat, periode masa jabatan terhitung sejak pelantikan. Rohidin hanya dilantik ketika menjabat sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018. Dan pada waktu itu, Rohidin baru kemudian diangkat menjadi
Gubernur Bengkulu melalui Keputusan Presiden RI nomor 215/P tahun 2018, dna baru dilantik sesuai prosesi yang diatur dalam Permendagri 35 Tahun 2013.

Kesimpulan Akhirnya, kesimpulan yang dapat diambil adalah *Rohidin Mersyah bisa kembali mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Bengkulu periode 2024-2029*, karena: 1. Masa Jabatan Rohidin sebagai Gubernur definitf hanya 2 tahun, 2 bulan, 2 hari, masih belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dalam 1 periode; 2. Tugas sebagai Pelaksana Tugas sebagai Gubernur tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan;
3. Frasa “menjabat secara definitif” dan frasa “penjabat sementara” dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, tidak dimaksudkan pula pada frasa “pelaksana tugas”. Sehingga, “pelaksana
tugas” tidak menjadi subjek dalam putusan tersebut; 4. Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah diberhentikan sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat sebagai Gubernur. Logikanya, kalau menjabat Pelaksana Tugas Gubernur sama dengan Gubernur, maka ada dua Gubernur pada saat bersamaan; 5. Rohidin tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, sehingga tidak terhitung dimulainya masa jabatan. Rohidin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hanya dengan Surat Mendagri, bukan Keppres dan tidak dilantik.

Inilah premis yang saya sampaikan, terkait dinamika Pilkada Tahun 2024 yang makin hangat di Provinsi Bengkulu. Tentu semuanya ini pada akhirnya, akan ditentukan oleh KPUD dan Bawaslu sebagai
penyelenggara Pilkada. Setidaknya, pembahasan ini mengingatkan saya pada saat Agusrin M Najamudin menjadi calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada Tahun 2020. Saat itu banyak isu yang mengatakan bahwa beliau tidak bisa mencalonkan diri karena status sebagai eks napi tipikor, namun akhirnya beliau dapat mencalonkan diri. Artinya apa? Artinya apapun pandangan kita, tentu pihak berwenang yang akan memutuskan. Marilah kita ciptakan suasana yang damai dan sejuk dalam menyambut Pilkada Provinsi Bengkulu Tahun 2024 nanti.

Bengkulu, 16 Maret 2024
Penulis, Pemerhati Pemerintahan di Bengkulu

Rendra Edwar Fransisko, S.H,.M.H. dan Dr. Alauddin, S.H,.M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu)

Groundbreaking Benmall Superblok Gandeng 3 Bank Besar

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Gubernur Rohidin Mersyah secara resmi menghadiri kegiatan Groundbreaking Bencoolen Mall yang dihadiri jajaran Pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu dan pejabat perwakilan Pemda Kota Bengkulu serta para investor prospek tenan dan pimpinan perbankan yang ikut bekerjasama.

Gubernur Bengkulu dalam sambutannya mengapresiasi Groundbreaking yang digagaskan PT Impian Bengkulu Indah dalam bentuk Camkoha Market yang akan menampung produk-produk lokal yang dapat meningkatkan daya saing UMKM lokal. Apalagi melihat geliat pertumbuhan UMKM lokal dengan industri kreatif yang sangat besar sekali baik dari sisi kualitas dan variasi. Dan akhirnya dari aspek pemasaran berhasil ditanggap oleh PT Impian Bengkulu Indah yang akan diintegrasi dengan gedung Hotel berbintang tentu akan memiliki akses perbelanjaan yang terhubung satu sama lain sekaligus menjadi ikon pusat perkotaan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan berfungsi. Lalu disisi lain, saya minta dari sis pembiayaan bagi pelaku UMKM ini bisa disuport dengan permodalan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisaris PT Impian Bengkulu Indah, Jefri Kartawijaya mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota serta masyarakat Bengkulu dalam mewujudkan sebuah kawasan Camkoha Market khsusnya bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bengkulu yang mengusung konsep internasional dan nasional.”Saya berharap kehadiran Camkoha Market Benmall bisa memberikan dampak yang besar bagi kemajuan Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Seperti diketahui bersama bahwa pusat perbelanjaan Camkoha Market ini nantinya menyediakan lebih dari 300 kios yang tersedia untuk disewa dalam jangka panjang 20 tahun untuk para UMKM yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, antara lain:

• Lokasi strategis di Bencoolen Mall Superblock
• Dilengkapi AC dan CCTV
• Promosi di media sosial
• Koridor luas dan nyaman
• Parkiran luas

Disamping itu, untuk mempercepat proses pembangunan tersebut, PT Impian Bengkulu Indah telah menggandeng inverstor perbankan besar skala Nasional yakni BNI untuk pembangunan tahap awal sedangkan untuk permodalan melibatkan Bank Bengkulu dan Bank BRI khusus aspek penyaluran KUR kepada para pelaku UMKM yang tertarik mengisi kios yang sudah disiapkan nantinya.

Camkoha Market merupakan bagian dari Bencoolen Mall, yang memiliki visi membantu para UMKM di Bengkulu untuk berkembang dan maju dan rencananya pusat perbelanjaan ini dijadwalkan akan mulai beroperasi pada awal 2026. Bagi anda yang tertarik Ingin Bergabung Di Camkoha Market bisa hubungi langsung marketingnya di Benmall setaip jam operasional mulai dari pukul 10 pagi hingga pukul 21.00 WIB.(Damar)

BI Bengkulu Bekali 150 Peserta Pelajar Dan Pelaku UMKM Pemahaman Ekonomi Syariah

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Sebanyak 150 orang peserta yang terdiri dari siswa SMA/SMK dan pelaku UMKM di Kota Bengkulu dibekali pemahaman ekonomi syariah yang digagas pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu melalui program Road To Festival Ekonomi Syariah yang dipusatkan di Islamic Center Baitul Izzah, Rabu siang (27/3/2024).

Beberapa pemateri yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Deky Putra Finaldo selaku Unit pengelolaan uang rupiah Bank Indonesia Bengkulu dengan materi cinta dan paham rupiah.

Lalu ada, Firman Yudha yang juga dari Perwakilan Bank Indonesia yang berkesempatan memberikan materi seputar pengenalan Quik Response Code Indonesian Standar (QRIS) yang merupakan alternatif pembayaran berbasis digital ditetapkan oleh ASPI.

Kemudian pemateri ketiga yakni Hendro Widodo Mikro dan Fowning Manajer dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Serta terakhir Taufik Kurahman Branch Manager BTN Syariah Bengkulu.

BI Bengkulu berharap kegiatan ini dapat memberikan nilai tambah pengetahuan peserta seputar sistem ekonomi syariah di Bengkulu.(Damar)

PT Pebana Adi Sarana Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

REJANG LEBONG, REALITAPOST.COM — Segenap unsur pimpinan dan staf PT Pebana Adi Sarana mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 H Tahun 2024. Semoga dengan momentum puasa ini menjadikan semua umat muslimin teguh dan selalu istiqomah dalam aqidah dan teguh menjauhi larangan yang telah ditetapkan Allah SWT.

“Kami ucapkan selamat semoga dengan ibadah ini kita akan kembali ke fitrah di bulan Idul Fitri yang merupakan hari kemenangan,” ujar Pimpinan PT Pebana Adi Sarana kepada media ini.(ADV)

Gubernur Rohidin Tegaskan ICMI Wadah Orang-Orang Berilmu

Gubernur Rohidin Mersyah memberikan sambutan disela-sela kegiatan bersama ICMI Bengkulu. Selasa (26/3/2024)Foto:Humas/Realitapost.com)

Gubernur Rohidin Mersyah memberikan sambutan disela-sela kegiatan bersama ICMI Bengkulu. Selasa (26/3/2024)Foto:Humas/Realitapost.com)

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Gubernur Rohidin Mersyah menghadiri buka bersama di Rumah Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Bengkulu Retno Agustina Ekaputri di Jalan Wr. Supratman Kecamatan Muara Bangkahulu, Selasa (26/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Gubeŕnur Rohidin yang merupakan lulusan terbaik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menyampaikan, ICMI merupakan wadah orang-orang berilmu yang memposisikan dirinya sebagai cendikiawan.

“ICMI itu adalah wadah orang-orang berilmu, orang-orang yang memposisikan dirinya sebagai cendikiawan dipertemukan oleh orang-orang yang berkeyakinan dan ketuhanan. Jadi dua sisi ini adalah predikat sangat tinggi karena dalam suatu sistem himpunan ini betul upaya terpilih. Jadi gak gampañg cendikawan islam ini,” kata Gubernur Rohidin.

Selain itu, Gubernur Rohidin juga menambahkan, esensi ICMI juga harus diperteguh bagaimana upaya menghimpun kekuatan muslim sebagai bentuk mewarnai kebersamaan.

“Esensi didirikan (ICMI) awal-awal itu bagaimana menghimpun kekuatan muslim itu untuk mewarnai, sehingga bisa gak muslim memberikan kemudahan dalam pengambilan sikap. Kemudian ilmu itu juga merupakan amalan jariyah,” tutupnya.

1.000 Takjil Dibagikan Kejati Bengkulu Wujudkan Kepedulian

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar acara takjil dan buka bersama. Kegiatan ini diadakan di Berendo Rj, Pantai Panjang, Kota Bengkulu pada Selasa, 26 Maret 2024. Dalam acara tersebut, takjil dibagikan kepada berbagai kalangan, termasuk pengendara motor, penyapu jalan, pemulung, dan masyarakat setempat.

Rina Virawati, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, secara langsung terlibat dalam pembagian takjil kepada para pengendara motor. Lebih dari 1000 takjil disalurkan dalam kegiatan ini, yang merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan setiap Minggu. Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kejaksaan untuk turut serta dalam mempererat tali silaturahmi antara institusi hukum dan masyarakat.

Menurut Rina Virawati, kegiatan ini bukan hanya sekadar pembagian takjil, tetapi juga menjadi momen untuk mempererat hubungan antara kejaksaan dengan masyarakat sekitar. “Kami ingin menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang peduli terhadap kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar acara takjil dan buka bersama. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah untuk meningkatkan kebersamaan dan solidaritas di tengah-tengah masyarakat. Dengan berbagi takjil, diharapkan dapat memberikan kebahagiaan dan keceriaan kepada sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Para peserta acara menyambut baik inisiatif dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini. Mereka merasa senang dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan kepada mereka. “Kegiatan seperti ini sangat positif dan membantu kami dalam menjalani ibadah puasa dengan lebih bersemangat,” ungkap salah seorang peserta.

Acara takjil dan buka bersama ini juga menjadi ajang untuk menanamkan nilai-nilai kebaikan dan solidaritas kepada generasi muda. Dengan melihat langsung upaya kejaksaan dalam membantu sesama, diharapkan dapat membentuk karakter yang peduli dan bertanggung jawab pada masa depan.

Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan tidak hanya oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tetapi juga oleh institusi lainnya. Dengan demikian, semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama dapat terus ditanamkan dan dijaga dalam kehidupan sehari-hari.(Rilis)

 

Rohidin Dipersimpangan, Helmi Hasan Bakal Diuntungkan

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Nasib Gubernur Rohidin Mersyah untuk kembali bisa mencalonkan diri maju dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang diperkirakan berada diambang persimpangan jalan bisa lanjut atau berhenti saat ini.

Hal itu bila mengacu pada pernyataan dari Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda, yang telah dimuat beberapa media siber mengatakan, ketentuan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 itu sebenarnya hanya menguatkan dua putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020.

Bahkan Juanda mengungkap Rohidin Mersyah tidak bisa lagi menjabat sebagai Gubernur Bengkulu lantaran telah mengemban amanah itu selama dua periode. Dan mengingatkan KPU agar dapat mempedomani aturan yang telah dikeluarkan MK tersebut. Namun demikian Ia mengungkap Rohidin masih bisa menjabat sebagai Wakil Gubernur.

Mengganapi kabar tersebut, Rohidin yang awalnya bergeming akhirnya berani angkat bicara soal isu tersebut.  Kepada wartawan dirinya menegaskan bahwa sampai saat ini masih bisa mencalonkan menjadi Gubernur Bengkulu. Dimana menurut pada periode 2016–2017, dilantik sebagai Wakil Gubernur, berpasangan, sebelum akhirnya didapuk menjadi Gubernur periode 2018–2021.

“Kita ikuti saja aturan yang berlaku. Kalau dari sisi jabatan memang dihitung proses saat dilantik. Pada saat menjabat Pelaksana Tugas di periode 2017-2018 itu tidak ada prosesi pelantikan, hanya ada surat penugasan, beda ketika saya dilantik sebagai Penjabat, tentu ada proses pelantikannya beserta Surat Keputusan,” kata Rohidin, Senin (25/03/2024).

Rohidin juga menjelaskan, masa jabatannya sebagai Gubernur Periode pertama hanya berjalan tiga tahun, seiring pelantikan dan pemberhentian Gubernur sebelumnya. “Pada akhir 2018 itu baru ada surat pemberhentian saya sebagai wakil Gubernur dan Keputusan Presiden tentang pengangkatan saya sebagai Gubernur Bengkulu,” ujar Rohidin.

Namun ia kembali menegaskan dirinya tetap akan mengikuti aturan yang berlaku kendati didalam dirinya, ia tetap ingin membangun Provinsi Bengkulu lebih baik lagi berdasar visi-misinya. “Kita lihat aturannya seperti apa, dan respon masyarakat seperti apa. Jabatan Gubernur ini kan sebagai tanggungjawab,” terang Gubernur ke 10 ini.

Sementara itu, pengamat politik senior Bengkulu, Mirza Yasben saat dikonfirmasi bila kemungkinan Rohidin dianulir mencalonkan diri sebagai Cagub, mengatakan bahwa jika untuk saat ini bakal calon Gubernur Helmi Hasan dipastikan diperhitungkan dan diuntungkan. Apalagi bila melihat peta nama-nama yang saat ini bermunculan masih belum bisa menandingi peluang Helmi Hasan untuk menang dalam Pilkada 27 November mendatang.

“Namun justru saya berharap pak Rohidin tetap bisa maju tapi untuk bisa kembali meraih kemenangan agak sulit karena selama kepemimpinan Rohidin tidak mampu memenuhin janji-janji politik saat kampanye. Namun demikian, saya memprediksi bila ada nama lain yang bisa menandangi kepopuleran Helmi Hasan semisal wacana muncul nama Mian bisa saja akan membuat peta Pilkada Bengkulu berjalan ketat. Apalagi dengan kemunculan nama Dempo Xler sosok anak muda yang juga dikabarkan siap maju dalam jalur Independen atau perseorangan, patut diperhitungkan,” ujar Mirza.(Damar)

Capaian Digitalisasi Provinsi Bengkulu Cenderung Meroket

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Darjana dengan gamblang menjelaskan bahwa perkembangan Digitalitasi di Provinsi Bengkulu cenderung meningkat alias meroket setiap tahunnya.

Hal tersebut disebabkan pertumbuhan adopsi dan pemahaman teknologi dikalangan masyarakat yang disertai adanya transformasi menuju pembayaran digital nontunai yang semakin meluas. Selain itu, sinergitas dan koordinasi TP2DD layak diapresiasi atas keberhasilan peningkatan elektronifikasi di daerah tahun 2023.

Berdasarkan laporan yang berhasil dihimpun BI, capaian QRIS tahun 2023 untuk pengguna mencapai 224.930 dengan volume 2.520.798 yang tersebar 153.798 Merchant. Kemudian capaian IETPD semester II tahun 2023 untuk semester I mencapai 80,4 persen sedangkan di semester II meningkat 83,1 persen tahun yang sama.

“Untuk tahun 2023 terdapat 3 instansi yang telah memanfaatkan Karya Kreatif Indoensia (KKI) antara lain BPKD, Inspektorat Provinsi serta Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Lalu untuk tahun ini ada 5 OPD yang menggunakan KKI,” ujarnya Darjana dalam sesi konfrensi pers, Senin sore (25/3/2024).(Damar)

 

Tahun Ini Bengkulu Adakan Tiga Kegiatan KEN 2024

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Pasca Audiensi Gubernur Rohidin Mersyah bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno Kamis (14/3) lalu. Gubernur Rohidin Mersyah menyebut, tahun ini Bengkulu akan mengadakan tiga kegiatan Kalender Event Nusantara (KEN 2024).

Penjelasan Gubernur Rohidin Mersyah, pelaksanaan KEN 2024 ini sudah disepakati oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno melalui audiensi beberapa waktu lalu.

“Menyepakati tiga kegiatan Kalender Event Nusantara yang ada di Bengkulu pertama Festival Tabut, Festival Air Manna Bengkulu Selatan dan Festival Danau Tes 2024 ini kita mendapatkan tiga keģiatan KEN 2024 yang sudah disepakati” Kata Gub Rohidin Seusai Kick Off Serambi

Selain tiga Kegiatan KEN 2024, Gub juga menambahkan, Audìensi yang digelar di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kamis (14/3) lalu, juga membahas kesiapan pembuatan film Ibu Fatmawati Soekarno.

“Kita mudah mudahan memfinalisasikan pembuatan film ibu Fatmawati Soekarno yang sudah cukup lama karena membutuhkan riset yang cukup panjang, karena hasil riset itu butuh persetujuàn yang sangat panjang termasuk dari Keluarga ibu Fatmawati Soekarno” Tambah Gub

Lebih jauh, Gub juga mengungkapkan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sangat mendukung sekali pembuatan film Ibu Fatmawati Soekarno yang dinilai dapar membangkitkan usaha ekonomi kreatif.”Kemudian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI sandiaga Uño juga setuju karena mendukung usaha ekonomi kreatif, sebab dunian perfilman itu bagian dari produk Ekonomi Kreatif” Tutupnya.(ADV)