DPRD KOTA HEARING PIHAK PENGELOLAH PTM
KOTA BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu meggelar hearing ke
II terkait laporan hasil pengujian kelayakan struktur PTM Bengkulu pasca
kebakaran, betempat dikantor DRPD Kota Bengkulu, Selasa (19 FEBRUARI 2019).
Dalam
Hearing, Tim Ahli Teknik dari Universitas Bengkulu, Mukhlis
menyampaikan ada area gedung PTM yang tidak dapat dioperasikan kembali
lantaran terkena dampak kebakaran yang cukup parah. Penilaian ini diukur
dari struktur bangunan dan penggunaan bedon saat pembangunan PTM.
“Kalau
saya mandati apakah gedung itu aman dengan Peraturan beton mulai dari
PBI 71, SNI 71, SNI 2002 dan SNI 2013, saya melihat peraturan yang baru
ini lebih sentrik ketimbang peraturan yang lama,” jelas Mukhlis.
Hearing ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keamanan PTM pasca
dilanda kebakaran hebar beberapa waktu lalu. Sebab, sebagian dari
bangunan saat ini masih digunakan oleh beberapa pedagang untuk
berjualan. DPRD khawatir, bagian yang terbakar dapat mempengaruhi
konstruksi gedung sehingga membahayakan bangunan yang tidak terkena
dampak.
“Saya ini mantan orang pasar juga, kami serius untuk
menangani persoalan ini karena menyangkut hajat orang banyak, kita sedak
lagi,” kata wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain.
Sementara itu, pengelola PTM Zulkifli Ishak menyampaikan ada
beberapa kerusakan parah pada bagian bangunan PTM. Namun kerusakan tidak
menyentuh lantai dasar. Hal ini diketahui setelah Tim Balai PU
melakukan survey dampak kebakaran di PTM pada 20 Desember 2018 lalu.
“Itu
setelah kami mengajukan kepada Balai PU Provinsi melakukan survei ada
kerusakan beton di lantai dua diatas lantai satu, setelah survei ada
kerusakan beton di lantai dua dan lantai satu tidak mengalami kerusakan
pasca kebakaran. Di lantai dasar tidak ada kerusakan dengan ditandai
tidak ada rusak instalasi listrik pada lantai dasar,” Kata Zulkifli
Ishak.
Hearing dipimpin langsung Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku
Zulkarnain di dampingi Ketua Komisi III Sudisman, Suimi Fales, Roni L
Tobing dan Komisi I Sandi Birnando dan Hamsi Sekertaris Komisi I. Selain
itu Yulian Disprindag Kota, pihak pengelola PTM Zulkifli Ishak, UPTD
PUPR Provinsi Hendro Sulistyo dan Asosiasi pedagang Safri. (Adv)
Tidak ada komentar