Kemendes PDTT Cegah Penyimpangan
Medan
- Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Undang
Mugopal mengungkapkan masih adanya penyimpangan terkait penggunaan dana
desa. Menurutnya, jumlah penyimpangan tersebut tidak mencapai satu
persen dari jumlah desa yang ada.
"Rekap kami, penyimpangan dana desa tidak sampai satu persen. Tapi
kalau dibiarkan bisa bertambah," ujarnya pada Sosialisasi Pengawalan,
Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Kota Medan, Sumatera
Utara, Rabu (6/3).
Terkait pengawasan dana desa menurutnya, Kemendes PDTT lebih
mengedepankan pencegahan penyimpangan. Untuk menghindari penyimpangan
tersebut, Kemendes PDTT membentuk Satgas dana desa yang dipimpin oleh
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.
Selain itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendampingan dan pengawasan
lewat kerjasama dengan Kementerian/lembaga terkait termasuk Kejaksaan
dan Kepolisian.
"Karena desa itu nomenklaturnya ada di Kementerian Dalam Negeri, kita
lakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Desa
tidak punya perpanjangan tangan di daerah, apalagi desa. Kita punya
balai tapi terbatas. Ada pikiran kejaksaan, akhirnya kita bentuk MoU,"
ujarnya.
Menurut Undang, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan
dana desa, yakni, pertama, adanya ketidak sengajaan dari kepala desa dan
aparatur desa. Menurutnya, ketidak sengajaan tersebut terjadi karena
lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan dalam
perencanaan, dan terjadinya kesalahan dalam estimasi biaya.
Adapun kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadinya
penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala
desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindakan korupsi,
lanjutnya, harus diselesaikan melalui proses hukum.
"Kita temukan, ada desa yang membangun pasar yang ternyata sumber
dananya dari kementerian lain. Tetapi ini dilaporkan juga pakai dana
desa. Ada juga yang meminjam sementara dana desa untuk kepentingan
pribadi, tapi tidak dikembalikan," ungkapnya.
Di sisi lain menurutnya, penggunaan dana desa memiliki asas
transparan yang harus diterapkan oleh kepala dan perangkat desa.
Transparansi tersebut menurutnya, dapat dilakukan dengan memajang jumlah
dan realisasi dana desa pada papan pengumuman atau baliho desa. Selain
itu, penggunaan dana desa juga harus menerapkan akuntabilitas dan
partisipasi masyarakat setempat.
"Akuntabel itu artinya harus sesuai aturan, laporan
pertanggungjawabannya sesuai. Dan partisipatif, misalnya adanya
musyawarah desa. Karena dana desa adalah milik desa, bukan milik
pribadi," terangnya.
Tidak ada komentar