BNN Kota Limpahkan 2 Tsk Narkoba Ke Kejari
RealitaPost.com, Bengkulu Kota - BNN Kota Bengkulu secara resmi telah mrlakukan Pengiriman Tersangka bersama Barang Bukti (Tahap II) dengan Tersangka Atas Nama Vatrisia Meilin Als Mei Binti Madris, Jimi Karter Bin Jamaluddin (Alm) dan Imron Saputra Als Oon Bin Yakob (Alm).
Hal ini didasari dengan Surat Pengantar Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) Tersangka atas nama Vatrisia Meilin Als Mei Binti Madris, Nomor : B/186/V/ka/pb.00/ 2019/BNNK-BKL, tanggal 16 Mei 2019
Dan Surat Pengantar Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) Tersangka atas nama Jimi Karter Als Jimi Bin Jamaluddin (Alm), Nomor B/187/V/ka/pb.00/ 2019/BNNK-BKL, tanggal 16 Mei 2019
3. Surat Pengantar Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) Tersangka atas nama Imron Saputra Als Oon Bin Yakob (Alm), Nomor : B/188/V/ka/pb.00/ 2019/BNNK-BKL, tanggal 16 Mei 2019
Waktu : Kamis, 16 Mei 2019
Pukul : 08.30 s/d 13.30 WIB
Tempat : Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu
Pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019 sekira pukul 08.30 wib, Personil Sie Pemberantasan BNN Kota Bengkulu melakukan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dengan tersangka atas nama Vatrisia Meilin Als Mei Binti Madris, Jimi Karter Als Jimi Bin Jamaluddin (Alm), dan Imron Saputra Als Oon Bin Yakob (Alm) di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Tersangka Vatrisia Meilin Als Mei Bin Madris, dkk., sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan dengan aman.
Tidak ada komentar