404 Not Found

Maaf, halaman yang anda cari tidak tersedia atau URL yang Anda inputkan salah

Pilgub 2024, Golkar Resmi Usulkan Rohidin Dan M Soleh Ke DPP

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Berdasarkan informasi terkini menyebutkan bahwa Pengurus DPD Golkar Provinsi Bengkulu telah resmi mengusulkan dua nama bakal calon Gubernur Bengkulu 2024 mendatang kepada pengurus DPP Golkar Pusat. Kedua nama itu kini tinggal mengunggu hasil tahapan dan keputusan resmi.

Sekretaris DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah saat dihubungi media Realitapost ini, menungkapkan sesuai petunjuk dan perintah DPP Golkar bahwa Bengkulu diminta 2 nama bakal calon Gubernur sedangkan untuk bakal calon Wakil Gubernur diberikan waktu terpisah untuk DPD melakukan konsolidasi dengan partai lainnya, terkhusus parta-partai dalam koalisi ditingkat Nasional.

“Jadi yang jelas dua nama itu sudah ditingkat Pusat,” ujarnya, Jumat (29/3/2024).

Disinggung peluang koalisi dengan partai lain ditengah keberhasilan Golkar meraih 10 kursi di DPRD Provinsi dalam Pileg 14 Februari silam. Dia mengaku Golkar tetap membuka kesempatan koalisi dengan partai lain. Sejauh ini Golkar juga masih menunggu perkembangan koalisi tingkat Nasional, apakah mereka akan ikut turun dalam peta Pilkada atau tidak. Jika Partai koalisi Nasional ini turun maka di daerah akan ikut arahan dari masing-masing TKD Pemenangan Prabowo-Gibran.

“Bukan bearti kita berhasil meraih 10 kursi lalu tidak mau berkoalisi dengan partai lain. Prinsipnya kami tetap membuka diri,” tegasnya.

Disisi lain dia menambahkan bahwa suara aspirasi ditingkat arus bawah, banyak yang menginginkan kedua nama tersebut disandingkan dalam satu pasangan yakni Rohidin-Soleh untu maju dalam bursa Pilgub 2024. Namun hal itu masih sebatas keinginan masyarakat khususnya para kader dan simpatisan.

“Jadi kami prinsipnya juga menggu keputusan dari pusat. Apapun yang menjadi keputusan akan kita jalankan,” jelas Samsu yang kini kembali terpilih dalam Pileg 2024.(Damar)

Jelang Pilwakot, 4 Tokoh Ini Bakal Disiapkan PKS Kota

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang, sejumlah partai politik di Kota Bengkulu sudah mulai melakukan tahapan persiapan yang salah satunya penjaringan bakal calon yang akan mereka usung atau hanya mendukung. Salah satu parpol yang melakukan itu adalah Partai Keadilan Sejahtara (PKS) Kota Bengkulu yang sekarang telah mempersiapkan diri menyambut pesta demokrasi tersebut.

Ketua DPD PKS Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, dalam sesi wawancara via WA melalui media ini mengungkapkan bahwa PKS Kota Bengkulu sudah mengantongi sejumlah nama tokoh internal PKS yang akan diproyeksikan untuk maju dalam bursa Pilwakot 2024 mendatang. Setidaknya ada 4 nama tokoh politik PKS berdasarkan hasil survey internal PKS yang digadang-gadang siap diajukan maju dalam bursa Pilwakot tersebut.

“Keempat nama itu yakni Sujono Ketua DPW PKS yang saat ini menjabat Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, lalu Alamsyah yang juga menjabat Wakil Ketua II DPRD Kota. Kemudian ada Sefty Yuslinah yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan suaminya Dani Hamdani yang dianggap layak diusung untuk Pilwakot,” ujar Rahmad, Jumat (29/3/2024).

Kendati demikian, Rahmad tepat belum bisa berspekualasi terlalu jauh terkait sikap realistis PKS Kota dalam bursa Pilwakot, mengingat komposisi 4 kursi yang dimiliki di DPRD Kota saat ini. Karena bagaimana pun PKS harus berkoalisi bila ingin menjadi partai pengusung pasangan calon dalam Pilwakot. Apakah mengusung bakal calon Walikota atau hanya Wakil Walikota dan bahkan hanya menjadi partai pendukung. Sejauh ini PKS masih tidak begitu mematok target tersebut sebab masih harus menunggu keputusan pengurus tingkat DPW dan DPP.

“Jadi sesuai dengan kamampuan yang kami miliki. Yang jelas bila kami akan mengusung kader maka kriteria yang harus terpenuhi antara lain : 1. Kandidat harus punya komitmen dan integritas untuk membangun kota bengkulu. 2. Punya basis masa yang besar. 3. Punya dukungan politik yang kuat. 4. Punya kesiapan finansial yang memadai. 5. Memiliki peluang menang besar. Kelima ini harus dimiliki. Jadi
kalau itu bisa kita penuhi dari internal. Baru kita akan maju bakal calon Walikota. Kalau pun tidak ada, maka kita akan cari tokoh lain yang memenuhi kriteria itu dan siap bersama PKS,” tukasnya.(Damar)

 

Jasa Raharja Fasilitasi Mudik Ribuan Kaum Disabilitas

Realitapost.com, Jakarta, 27 Maret 2024 – Jasa Raharja kembali memfasilitasi belasan ribu masyarakat, termasuk penyandang disabilitas yang akan pulang ke kampung halaman melalui program Mudik Gratis Bersama BUMN 2024.

Di tahun ini, disabilitas yang ikut dalam program mudik gratis khusus yang diselenggarakan Jasa Raharja adalah 13 orang, yakni 7 orang menggunakan moda kereta api dan 6 orang menggunakan bus. “Mereka diberangkatkan bersama pendampingnya masing-masing,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.

Jumlah peserta Mudik Gratis Bersama BUMN, khusus yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja tahun ini mencapai 18.757. Saat ini, tahapan prorgam mudik gratis Jasa Raharja sudah memasuki verifikasi data dan pengambilan atribut yang dilaksanakan mulai 25-28 Maret 2024. Adapun, undangan verifikasi diinformasikan melalui SMS atau WhatsApp kepada masing-masing peserta mudik. “Untuk pengambilan atribut peserta harus membawa persyaratan seperti yang diinformasikan lewat undangan, seperti menunjukan SMS/WhatsApp undangan, KTP asli, Kartu Keluarga (KK), serta tiket elektronik (e-ticket),” ujar Rivan.

Pada hari pertama, sebanyak 946 calon pemudik dari total 1.271 undangan telah melakukan verifikasi data dan pengambilan atribut. Sementara di hari kedua, ada 1.705 peserta verifikasi dari 2000 undangan. “Bagi yang tidak dapat hadir karena alasan pekerjaan atau keperluan lainnya, mereka bisa datang keesokan harinya,” tambahnya.

Rencananya, pemudik dengan moda kereta api akan diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen pada 2 dan 3 April 2024. Sementara bus akan diberangkatkan dari

Silang Monas pada 5 April mendatang. “Semoga pelaksanaan mudik gratis ini berjalan lancar sampai pelepasan mendatang, dan tentunya masyarakat juga selamat sampai tujuan masing-masing,” ungkap Rivan.(rilis)

Dinas PUPR Pesibar Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur

Realita Post.com. Pesisir Barat — Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dinas PUPR kabupaten setempat akan segera merampungkan pembangunan komplek perkantoran pada tahun 2024 saat ini.

Progres pembangunannya hingga sekarang telah mencapai 75 %. Berbagai upaya telah dilakukan pemkab di maksud untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap publik. Diantaranya, dengan meningkatkan pembangunan gedung perkantoran.

Meskipun belum rampung secara total, ihwal pembangunan gedung tersebut, di karenakan terkendala anggaran namun upaya pembangunan gedung empat lantai utu terus di kebut dan di optimalkan pembangunannya oleh Dinas PUPR setempat. Agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat serta upaya mengoptimalkan roda pemerintahan di negeri para sai batin dan ulama ini.

Dinas terkait berusaha semaksimal mungkin untuk merampungkan pembangunan komplek perkantoran yang cukup mentereng ini. Yaitu, akan segera menyelesaikan empat gedung OPD, seperti gedung A yang belum terselesaikan hingga saat ini serta gedung yang lainnya.

Sedangkan pembangunan proyek pembangunan komplek perkantoran tersebut di mulai sejak tahun 2017 hingga saat ini dan telah menelan anggaran ratusan milyar lebih.

Dengan di rampungkannya pembangunan pemkab tersebut merupakan syarat guna meningkatkan status sebagai kabupaten sudah terpenuhi.

Menurut Sekretaris Dinas BUPR, Murry Munaco di ruang kerjanya beberapa saat lalu, mengatakan bahwa Kabupaten Pesibar sudah bisa mengejar ketertinggalan dengan kabupaten lainnya. Sebab, kini Pemkab Pesibar telah memiliki komplek perkantorannya sendiri yang lebih refresentatif.

“Saya berharap serta mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Pesibar untuk senantiasa memberikan suport kepada Pemkab Pesibar. Agar pembangunan komplek perkantoran Pesibar ini berjalan dengan baik serta bisa di rampungkan sesuai dengan yang direncanakan”, pungkasnya. ( Budi Irawan )

BI Bengkulu Gelar Tablig Akbar Semarakan BERKAH Ramadhan

BENGKULU,REALITAPOST.COM — Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Bengkulu menggelar Tabligh Akbar BERKAH (Bengkulu Road to Festival Ekonomi Syariah) dengan menghadirkan Ustadz Habib Muhammad Syahab bertempat di Masjid Raya Baitul Izzah, yang dihadiri Gubernur Bengkulu, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam sambutannya mengatakan Bengkulu Road To Festival Ekonomi Syariah (BERKAH) ini merupakan bentuk edukasi yang menjadikan umat yang religius terlebih lagi pada saat ini bertepatan di bulan ramadan.

“Dengan adanya ekonomi syariah diharapkan membuat kehidupan masyarakat betul-betul dibangun atas dasar syariah agama,” kata Rohidin Mersyah, Rabu (27/03/2024).

Darjana selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu mengungkapkan untuk even pertama dari BERKAH ini diselenggarakan Tabligh Akbar.

“Tabligh Akbar yang digelar hari ini menghadirkan Ustadz Habib Muhammad Syahab di Masjid Raya Baitul Izzah dan kegiatan ini akan dirangkai dengan Literasi Keuangan Syariah,” ungkap Darjana.

Sementara itu, Ustadz Habib Muhammad Syahab dalam kesempatan ini memberikan pesan-pesan kepada para jamaah yang hadir.

“Saya berpesan kepada jamaah sekalian untuk selalu menjaga amalan yang telah dijalankan pada bulan ramadan ini dan akan tetap konsisten hingga ramadan berikutnya,” ujar Ustadz Habib Muhammad Syahab.

Seiring dalam upaya menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang religius, masih dalam rangkaian even BERKAH, pada 1 dan 2 April 2024 akan diselenggarakan Lomba Dai Muda, Pameran UMKM, dan pelayanan penukaran uang kartal

Putusan MK Justru Perkuat Rohidin Bisa Maju Kembali PILKADA 2024, Ini Dalilnya

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Langsung saja kita jawab, jawabannya adalah BISA. Banyak premis yang bermunculan belakangan ini, yang menghangatkan konstelasi Pilkada Tahun 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024, yang infonya juga masih didebatkan untuk dimajukan menjadi September 2024. Entah September ataupun November, kehangatannya sudah bisa kita rasakan sejak sekarang. Sebagai insan pemerintahan, yang tertarik dengan kajian hukum dan dinamika pemerintahan, maka saya akan memberikan penjelasan yang menjadi landasan berifkir saya bahwa Rohidin BISA MAJU KEMBALI, yang saya rangkum dari berbagai sumber.

Muncul banyak perdebatan, apakah Gubernur Bengkulu incumbent saat ini bisa maju kembali?? Ada yang menilai masa jabatannya sudah melebihi setengah periode jabatan, sehingga tidak bisa maju kembali. Hal
ini sampaikan oleh pakar Hukum Tata Negara UNIB Ahmad Alwi melalui media. Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada menjadi topiknya. Namun, jika kita melihat lebih dalam terkait dengan putusan tersebut, ada beberapa hal yang bisa kita jadikan sebagai premis bahwa Rohidin BISA MAJU KEMBALI.

Rohidin Pelaksana Tugas Gubernur, bukan Penjabat atau Penjabat Sementara Gubernur Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara.

Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa
jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Pada tahun 2020 terbit Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Putusan ini mengenai Bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi Pelaksana Tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan sembilan hari.

Hamin Pou kemudian menjadi bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan dan 21 hari. Putusan MK 67/2020 tersebut tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua periode. Hamin Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026. Kasus ini adalah fakta hukum. Melalui kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa, putusan MK Nomor
67/PUUXVIII/2020 tersebut menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati atau kepala daerah adalah sejak pelantikan.

Kita perlu mencermati pertimbangan putusan tersebut yang berkaitan pejabat definitif dan pejabat pelaksana tugas. Ada dua cara memahami dalam putusan MK, yaitu membaca utuh amar putusan dan pertimbangan hukum yang sifatnya mengikat. Hakim MK dalam putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tentu telah mempertimbangkan perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan norma perkara yang diuji atau mutatif mutandis. Hal ini tentu bisa menjadi landasan yurisprudensi pula bagi kita untuk menarik kesimpulan bahwa Pejabat pelaksana tugas kepala daerah atau Plt. tidak bisa disebut penjabat definitif
kepala daerah.

Seorang Plt. Kepala Daerah hanya menjalankan tugas Kepala Daerah yang masih menjabat. Sebagai Wakil Kepala Daerah yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala Daerah, hanya mendapatkan hak keuangan sebatas gaji sebagai Wakil Kepala Daerah dan memiliki kewenangan yang terbatas, tidak seperti Kepala Daerah definitif. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban Rohidin sebagai pelaksana tugas harus tetap kepada pemilik jabatan Gubernur yaitu Ridwan Mukti. Pada intinya pelaksana tugas kepala daerah meaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam serba yang terbatas. Selain sifat kewenangannya yang mandatoir, Juga tidak dibenarkan membuat keputusan yang sifatnya strategis. Hak- hak protokoler, keuangan, gaji, dan tunjangannya Pun tetap dalam kapasitasnya sebagai wakil kepala daerah.

Penafsiran hukum mengenai pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas pun harus kita cerna lebih halus. Posisi jabatan Kepala Daerah hanya bisa diisi satu orang pejabat saja. Dalam situasi kepala daerah diberhentikan sementara, wakilnya akan bertugas melaksanakan kewenangan sampai adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 sama sekali tidak membuat norma baru bagi seseorang yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Daerah. Putusan tersebut hanya menyatakan tidak membedakan antara masa jabatan bagi yang menjabat secara “definitif” maupun “Penjabat Sementara”.

Rohidin, adalah seorang Wakil Kepala Daerah yang menjabat sebagai “Pelaksana Tugas” kepala daerah, tidak pernah menduduki jabatan sebagai “Penjabat Sementara”. Padahal secara teori “Pelaksana Tugas”
dan “Penjabat Sementara” adalah dua terminologi jabatan yang berbeda. Pejabat Sementara Kepala Daerah adalah seorang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan kepala daerah disebabkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani cuti kampanye yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Penjabat Kepala Daerah adalah pejabat yang menjabat sebagai Kepala Daerah apabila Gubernur/Walikota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, maka Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri. Hal ini tertuang dalam Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksana Tugas adalah seseorang Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menejalani masa tahanan atau berhalangan sementara sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selanjutnya pada Pasal 86 UU tersebut, dijelaskan pula bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Definisi tiga terminologi jabatan ini, tentu meperjelas bahwa Penjabat Sementara, Penjabat dan Pelaksana Tugas kepala daerah, adalah 3 posisi jabatan yang jelas berbeda satu sama lain. Rohidin adalah Pelaksana
Tugas Gubernur, bukan Penjabat atau Penjabat Sementara, sehingga bukan merupakan subjek dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang
dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara.

Masa jabatan Rohidin yang kurang dari setengah masa jabatan dalam satu periode, baik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, maupun sebagai Gubernur Definitif Masa jabatan Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari (Dilantik sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018, dan berakhir masa jabatan pada 12 Februari 2021), dan masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu selama 1 tahun 5 bulan 27 hari (ditunjuk sebagai Plt. Gubernur pada 22 Juni 2017, dan menjadi definitif pada 10 Desember 2018), yang dimana perhitungan masa jabatannya tidak bisa digabung. Secara historis atau yurisprudensi putusan MK, tidak ada putusan yang menyebutkan satu periode adalah gabungan antara penjabat definitif dan Plt. Kepala Daerah. Dengan demikian, Rohidin baru menjabat sebagai Gubernur Bengkulu selama 2 tahun 2 bulan dan 2 hari atau belumsetengah masa jabatan.

Kalau pun ‘memaksa’ ingin dimaknai pertimbangan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yakni MK tidak membedakan masa menjabat (2,5 tahun atau lebih sebagai 1 periode) antara Pejabat Definitif dengan
Pejabat Sementara, maka dua keadaan dari Rohidin Mersyah baik saat menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu dan Gubernur Bengkulu definitif belum pula dapat terhitung sebagai satu periode (atau lebih dari
2,5 tahun). Karena Rohidin menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu hanya 1 tahun 5 bulan 27 hari, dan sebagai Gubernur definitif hanya 2 tahun 2 bulan saja. Dan ingat, Rohidin disini menjabat sebagai Pelaksana Tugas, bukan Penjabat atau Penjabat sementara yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Rohidin Tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Tugas tentang Penuigasan Wakil Gubernur Bengkulu sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, nomor 122.17/2928/SJ, tanggal 22 Juni 2017 kepada Rohidin Mersyah di Ruang Sidang Utama, Gedung A lantai 3 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, pada hari Kamis, 22 Juni 2017. Rohidin Mersyah resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti untuk masa jabatan 2016-2021.

Pengangkatan Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur ini dilakukan setelah Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi. Dan penunjukan sebagai Pelaksana tugas ini hanya dengan SURAT MENDAGRI, bukan dengan Keppres. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o yang juga dituangkan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa awal untuk mulai menghitung satu periode masa jabatan Kepala Daerah adalah sejak tanggal pelantikan. Batas untuk mulai menghitung masa jabatan adalah dimulai pada hari pelantikan sesuai Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Pasal 38 PP 6/2005 dan perubahannya, dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf o PKPU 9/2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur untuk pelantikannya. Artinya seorang Pelaksana Tugas Kepala Daerah tidak dilantik, sehingga tidak mungkin ada batas untuk menghitung limit masa jabatan. Pada saat diserahkan Keppres penunjukan sebaga Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin bukan dilantik sebagai pelaksana tugas, melainkan hanya melalui pengukuhan, karena yang
namanya pelantikan kepada pejabat yang bersangkutan harus dengan mengucapkan lafal sumpah sesuai kepercayaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 35 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah. Pada Permendagri tersebut, tidak pula diatur pelantikan Pelaksana Tugas Kepala Daerah, yang ada diatur hanya pelantikan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah. Hal ini tentu melegitimasi, bahwa Rohidin ketika menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, tidak dihitung sebagai mulai masa jabatan karena tidak dilakukan prosesi pelantikan.

Ingat, periode masa jabatan terhitung sejak pelantikan. Rohidin hanya dilantik ketika menjabat sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018. Dan pada waktu itu, Rohidin baru kemudian diangkat menjadi
Gubernur Bengkulu melalui Keputusan Presiden RI nomor 215/P tahun 2018, dna baru dilantik sesuai prosesi yang diatur dalam Permendagri 35 Tahun 2013.

Kesimpulan Akhirnya, kesimpulan yang dapat diambil adalah *Rohidin Mersyah bisa kembali mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Bengkulu periode 2024-2029*, karena: 1. Masa Jabatan Rohidin sebagai Gubernur definitf hanya 2 tahun, 2 bulan, 2 hari, masih belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dalam 1 periode; 2. Tugas sebagai Pelaksana Tugas sebagai Gubernur tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan;
3. Frasa “menjabat secara definitif” dan frasa “penjabat sementara” dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, tidak dimaksudkan pula pada frasa “pelaksana tugas”. Sehingga, “pelaksana
tugas” tidak menjadi subjek dalam putusan tersebut; 4. Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah diberhentikan sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat sebagai Gubernur. Logikanya, kalau menjabat Pelaksana Tugas Gubernur sama dengan Gubernur, maka ada dua Gubernur pada saat bersamaan; 5. Rohidin tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, sehingga tidak terhitung dimulainya masa jabatan. Rohidin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hanya dengan Surat Mendagri, bukan Keppres dan tidak dilantik.

Inilah premis yang saya sampaikan, terkait dinamika Pilkada Tahun 2024 yang makin hangat di Provinsi Bengkulu. Tentu semuanya ini pada akhirnya, akan ditentukan oleh KPUD dan Bawaslu sebagai
penyelenggara Pilkada. Setidaknya, pembahasan ini mengingatkan saya pada saat Agusrin M Najamudin menjadi calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada Tahun 2020. Saat itu banyak isu yang mengatakan bahwa beliau tidak bisa mencalonkan diri karena status sebagai eks napi tipikor, namun akhirnya beliau dapat mencalonkan diri. Artinya apa? Artinya apapun pandangan kita, tentu pihak berwenang yang akan memutuskan. Marilah kita ciptakan suasana yang damai dan sejuk dalam menyambut Pilkada Provinsi Bengkulu Tahun 2024 nanti.

Bengkulu, 16 Maret 2024
Penulis, Pemerhati Pemerintahan di Bengkulu

Rendra Edwar Fransisko, S.H,.M.H. dan Dr. Alauddin, S.H,.M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu)

Groundbreaking Benmall Superblok Gandeng 3 Bank Besar

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Gubernur Rohidin Mersyah secara resmi menghadiri kegiatan Groundbreaking Bencoolen Mall yang dihadiri jajaran Pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu dan pejabat perwakilan Pemda Kota Bengkulu serta para investor prospek tenan dan pimpinan perbankan yang ikut bekerjasama.

Gubernur Bengkulu dalam sambutannya mengapresiasi Groundbreaking yang digagaskan PT Impian Bengkulu Indah dalam bentuk Camkoha Market yang akan menampung produk-produk lokal yang dapat meningkatkan daya saing UMKM lokal. Apalagi melihat geliat pertumbuhan UMKM lokal dengan industri kreatif yang sangat besar sekali baik dari sisi kualitas dan variasi. Dan akhirnya dari aspek pemasaran berhasil ditanggap oleh PT Impian Bengkulu Indah yang akan diintegrasi dengan gedung Hotel berbintang tentu akan memiliki akses perbelanjaan yang terhubung satu sama lain sekaligus menjadi ikon pusat perkotaan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan berfungsi. Lalu disisi lain, saya minta dari sis pembiayaan bagi pelaku UMKM ini bisa disuport dengan permodalan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisaris PT Impian Bengkulu Indah, Jefri Kartawijaya mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota serta masyarakat Bengkulu dalam mewujudkan sebuah kawasan Camkoha Market khsusnya bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bengkulu yang mengusung konsep internasional dan nasional.”Saya berharap kehadiran Camkoha Market Benmall bisa memberikan dampak yang besar bagi kemajuan Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Seperti diketahui bersama bahwa pusat perbelanjaan Camkoha Market ini nantinya menyediakan lebih dari 300 kios yang tersedia untuk disewa dalam jangka panjang 20 tahun untuk para UMKM yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, antara lain:

• Lokasi strategis di Bencoolen Mall Superblock
• Dilengkapi AC dan CCTV
• Promosi di media sosial
• Koridor luas dan nyaman
• Parkiran luas

Disamping itu, untuk mempercepat proses pembangunan tersebut, PT Impian Bengkulu Indah telah menggandeng inverstor perbankan besar skala Nasional yakni BNI untuk pembangunan tahap awal sedangkan untuk permodalan melibatkan Bank Bengkulu dan Bank BRI khusus aspek penyaluran KUR kepada para pelaku UMKM yang tertarik mengisi kios yang sudah disiapkan nantinya.

Camkoha Market merupakan bagian dari Bencoolen Mall, yang memiliki visi membantu para UMKM di Bengkulu untuk berkembang dan maju dan rencananya pusat perbelanjaan ini dijadwalkan akan mulai beroperasi pada awal 2026. Bagi anda yang tertarik Ingin Bergabung Di Camkoha Market bisa hubungi langsung marketingnya di Benmall setaip jam operasional mulai dari pukul 10 pagi hingga pukul 21.00 WIB.(Damar)

BI Bengkulu Bekali 150 Peserta Pelajar Dan Pelaku UMKM Pemahaman Ekonomi Syariah

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Sebanyak 150 orang peserta yang terdiri dari siswa SMA/SMK dan pelaku UMKM di Kota Bengkulu dibekali pemahaman ekonomi syariah yang digagas pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu melalui program Road To Festival Ekonomi Syariah yang dipusatkan di Islamic Center Baitul Izzah, Rabu siang (27/3/2024).

Beberapa pemateri yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Deky Putra Finaldo selaku Unit pengelolaan uang rupiah Bank Indonesia Bengkulu dengan materi cinta dan paham rupiah.

Lalu ada, Firman Yudha yang juga dari Perwakilan Bank Indonesia yang berkesempatan memberikan materi seputar pengenalan Quik Response Code Indonesian Standar (QRIS) yang merupakan alternatif pembayaran berbasis digital ditetapkan oleh ASPI.

Kemudian pemateri ketiga yakni Hendro Widodo Mikro dan Fowning Manajer dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Serta terakhir Taufik Kurahman Branch Manager BTN Syariah Bengkulu.

BI Bengkulu berharap kegiatan ini dapat memberikan nilai tambah pengetahuan peserta seputar sistem ekonomi syariah di Bengkulu.(Damar)

PT Pebana Adi Sarana Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

REJANG LEBONG, REALITAPOST.COM — Segenap unsur pimpinan dan staf PT Pebana Adi Sarana mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 H Tahun 2024. Semoga dengan momentum puasa ini menjadikan semua umat muslimin teguh dan selalu istiqomah dalam aqidah dan teguh menjauhi larangan yang telah ditetapkan Allah SWT.

“Kami ucapkan selamat semoga dengan ibadah ini kita akan kembali ke fitrah di bulan Idul Fitri yang merupakan hari kemenangan,” ujar Pimpinan PT Pebana Adi Sarana kepada media ini.(ADV)

Gubernur Rohidin Tegaskan ICMI Wadah Orang-Orang Berilmu

Gubernur Rohidin Mersyah memberikan sambutan disela-sela kegiatan bersama ICMI Bengkulu. Selasa (26/3/2024)Foto:Humas/Realitapost.com)

Gubernur Rohidin Mersyah memberikan sambutan disela-sela kegiatan bersama ICMI Bengkulu. Selasa (26/3/2024)Foto:Humas/Realitapost.com)

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Gubernur Rohidin Mersyah menghadiri buka bersama di Rumah Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Bengkulu Retno Agustina Ekaputri di Jalan Wr. Supratman Kecamatan Muara Bangkahulu, Selasa (26/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Gubeŕnur Rohidin yang merupakan lulusan terbaik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menyampaikan, ICMI merupakan wadah orang-orang berilmu yang memposisikan dirinya sebagai cendikiawan.

“ICMI itu adalah wadah orang-orang berilmu, orang-orang yang memposisikan dirinya sebagai cendikiawan dipertemukan oleh orang-orang yang berkeyakinan dan ketuhanan. Jadi dua sisi ini adalah predikat sangat tinggi karena dalam suatu sistem himpunan ini betul upaya terpilih. Jadi gak gampañg cendikawan islam ini,” kata Gubernur Rohidin.

Selain itu, Gubernur Rohidin juga menambahkan, esensi ICMI juga harus diperteguh bagaimana upaya menghimpun kekuatan muslim sebagai bentuk mewarnai kebersamaan.

“Esensi didirikan (ICMI) awal-awal itu bagaimana menghimpun kekuatan muslim itu untuk mewarnai, sehingga bisa gak muslim memberikan kemudahan dalam pengambilan sikap. Kemudian ilmu itu juga merupakan amalan jariyah,” tutupnya.