Bupati RL Dipolisikan Soal Dugaan Gratifikasi Dan CSR
Bupati RL Syamsul Effendi dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi dana CSR dan Dugaan Gratifikasi, (29/11/2022). Foto Istimewa.
REALITAPOST.COM, BENGKULU -- Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi telah dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Bengkulu terkati dugaan Gratifikasi dan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Bengkulu Cabang Curup Tahun 2021.
Ironisnya, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi saat dicoba klarifikasi olehj sejumlah awak media. Orang nomor satu Rejang Lebong ini justru memilih tak menanggapi pertanyaan media.
"Kalau aku belum mau berkomentar dulu, silahkan ke Sekda," ujar Bupati disela Sidang Paripurna Pengesahan APBD, Selasa (29/11/2022).
Semetnara itu, selain dilaporkan atas dugaan korupsi dana CSR Bank Bengkulu Cabang Curup, untuk melakukan perbaikan lampu jalan dengan anggaran mencapai Rp 400 juta, dalam anggaran 2021 yang lalu.
Bupati Rejang Lebong beserta istrinya juga dilaporkan oleh kantor hukum Tarmizi Gumay, atas dugaan gratifikasi pemotongan TPP dari beberapa pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebagai informasi bahwa, laporan dugaan kasus korupsi tersebut saat ini penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, dan pimpinan cabang Bank Bengkulu Curup.
Kasus yang dilaporkan oleh kantor hukum Tarmizi Gumay dan kawan-kawan tersebut, direspon oleh penyidik Polda Bengkulu dengan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang terkait.
Dugaan kasus korupsi dana CSR dan dugaan gratifikasi ini, saat ini memang sudah menjadi topik hangat di Kabupaten Rejang Lebong, pasalnya dalam dugaan kasus tersebut menyeret nama Bupati Rejang Lebong dan istrinya.(BENI)
Tidak ada komentar
Posting Komentar