Breaking News

Kini Pendaftaran PPK Dan PPS Online Dan Periodesasi Boleh Lebih 2 Periode


REALITAPOST.COM, BENGKULU --
Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, ada yang berbeda dari periode sebelumnya. Khususnya dalam seleksi Badan Ad Hoc Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisioner KPUD Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, yang bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan Coffee Morning dan Sosialisasi bersama semua awak media, LSM, Ormas dan Perwakilan BEM se Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa untuk saat ini Seleksi Badan Ad Hoc PPK dan PPS sudah berbasis online dan masa periodesasi jabatan bisa lebih daripada 2 periode.

"Jadi yang sudah 2 periode menjadi PPK dan PPS bisa ikut seleksi lagi secara online dengan nama SIABAK (Sisitem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) dan tak perlu lagi manual," tegasnya, Minggu pagi (6/11/2022).

Dia menambahkan, untuk saat ini Badan Ad Hoc yang akan bentuk mulai bekerja pada 1 Januari 2023 hingga 1 April 2024. Sementara itu proses pendaftarannya pada pertengahan bulan November ini dan kabar terbaru adanya penghapusan periodeisasi bagi PPK dan PPS."Sehingga siapapun dapat menjadi anggota PPK dan PPS dengan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA. Sepanjang data Sipolnya tidak terdeteksi sebagai anggota dan pengurus Parpol," ujarnya di dampingi Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag., M.M. dan dihadiri Komisioner Emex Verzoni, S.E

Disisi lain, lanjut mantan Komisioner KPU Kota, saat ini KPU masih melakukan verifikasi faktual (vertual) terhadap 9 partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak lolos Parliamantary Treshold (PT) Pemilu 2019. "Pada 14 Desember yang akan datang, KPU RI akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024." ungkap Darlinsyah.

Sementara itu ditegaskan oleh komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, S.E., untuk yang berminat menjadi anggota Badan Ad Hoc PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "Syarat utama bagi Badan Ad Hoc ini adalah tidak merupakan anggota suatu parpol." tegas Emex Verzoni.

"Diharapkan kepada warga masyarakat dapat mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui link yang dapat dilihat pada web KPU." tutup Emex Verzoni.(jo)

Tidak ada komentar