Breaking News

Kejari Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Samisake


REALITAPOST.COM, BENGKULU -- Pengungkapan kasus dugaan korupsi aliran dana Program Satu Milliar Satu Kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu memasuki babak baru.

Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menetapkan 4 tersangka yakni berinisial ZP, RH, JL dan AM. Bahkan, Kejari Bengkulu sebelumnya sudah melakukan penggeledahan terhadap 4 Koperasi diantaranya Koperasi Sanif Mandiri, Koperasi Skip Mandiri dan Koperasi BMT.  

Dalam konferensi Pers, Selasa (27/12) Kajari Bengkulu Yunita Arifin membeberkan telah menetapkan, keempat tersangka ini merupakan pengurus dari Koperasi.

Adapun modus tersangka ini bervariasi diantaranya penggunaan dana fiktif, sudah disalurkan atau lunas namun tidak digunakan selain itu disalurkan namun berlebih.  

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2019, dibeberkan bahwa program SAMISAKE Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar. 

Bahkan dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu, dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program SAMISAKE kota yang sudah disetor UPTD ke BLUD. Sehingga, masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.(rls)

Tidak ada komentar