Breaking News

Dapil BU-Benteng Berpotensi Gabung Ke Dapil Kepahiang-Benteng

RELITAPOST.COM, BENGKULU -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Bengkulu kembali laksanakan Uji publik daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Setelah sebelumnya uji publik dilaksanakan di Dapur Senandung, kali ini KPUD Provinsi Bengkulu memilih Hotel Mercure sebagai tempat pelaksanaan.

Disampaikan Ketua KPUD Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, uji publik merupakan amanat dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPUD Provinsi Bengkulu Irwan Saputra memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan uji Publik. Kamis sinang (19/1/2023). Foto Sudarwan

“Pertama, bahwa amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur Daerah Pemilhan Anggota DPR dan DPRD
Provinsi. Oleh karena itu, KPU Provinsi Bengkulu diwajbkan untuk melaksanakan uji publik sebagai tahapan pengaturan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi untuk
menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap rancangan Daerah
Pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang akan ditetapkan, kedua KPUD Provinsi melaksanakan uji publik rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 188, Pasal 189 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum,” ungkap Irwan dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi pada Kamis, 19 Januari 2023.

Senada dengan yang disampaikan Ketua KPUD Provinsi Bengkulu, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Emex Verzoni, menyampaikan, Uji Publik Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh KPUD Provinsi untuk mengetahui dan memperoleh masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.

“Hal tersebut sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 51/PL.01.3-SD/05/2023, perihal Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi,” terang Emex yang juga di daulat sebagai pemateri dalam uji publik ini.

Emex juga menjelaskan, bahwa putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor G109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang tidak dimaknai, “Daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU”,” tambahnya.

Dalam uji publik tersebut, melalui Emex Verzoni, KPUD Provinsi Bengkulu memberikan dua opsi format Dapil yang akan disampaikan kepada KPU RI, yang merupakan hasil uji publik pertama. “Kita tawarkan dua pilihan, yang pertama dapil Bengkulu Utara – Bengkulu Tengah tetap dengan format lama, namun ada penambahan 1 kursi dari yang semula 8 menjadi 9, dan disana Dapil Kepahiang kehilangan 1 kursi dari 4 menjadi 3 kursi dan opsi kedua ialah dengan memisahkan Bengkulu Utara menjadi dapil tersendiri dengan bergabungnya Bengkulu Tengah dan Kepahiang menjadi 1 dapil, dan ini akan kita sampaikan kepada KPU RI, dan semua sudah memenuhi syarat, tinggal kebijakan dari KPU RI dan tanggapan DPR RI, jika disetujui, maka Dapil Bengkulu Utara menjadi 6 kursi dan Bengkulu Tengah dan Kepahiang juga 6 kursi dengan total kursi di DPRD Provinsi Bengkulu tetap dengan 45 kursi sesuai jumlah penduduk,” jelas Emex.

Sementara itu, dari peserta yang hadir, Perwakilan dari partai politik, Suroto dan Sujono, menyatakan memilih opsi kedua yang ditawarkan KPUD Provinsi Bengkulu.

“Atas nama partai, kami akan memilih opsi kedua, yaitu bersatunya Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahiang menjadi 1 dapil,” ujar Suroto yang dilanjutkan dengan Sujono memberikan penjabaran singkat.(Sudarwan/Dian Marfani)

Tidak ada komentar