KPU Verifikasi Berkas 4 Balon DPD RI Berstatus BMS
![]() |
KPU Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan resmi belum lama ini terkait tahapan Pemilu serentak, Rabu 25/1/2023). |
REALITAPOST.COM, BENGKULU -- Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu masih terus melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan dukungan perseorangan keempat bakal calon (Balon) Anggota DPD RI yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner KPU Provinsi Emex Verzoni, SE, saat dikonfirmasi mengatakan, tahapan verifikasi masih berlangsung ditingkat KPU Kabupaten/Kota hingga batas akhir tanggal 1 Februari mendatang.
"Setelah itu, tanggal 4 Februari, semua berkas Balon DPD RI yang sudah verifikasi dokumen administrasi persyaratan perseorangan akan direkapitulasi, untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual dengan sistem pengambilan sampling yang menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan akan dimulai tanggal 5 Februari," ujarnya, Rabu (25/1/2023).
Keempat Balon tersebut yakni Rio Capella, SH, M.Kn, dengan jumlah perbaikan dukungan sebanyak 1.835 KTP. Lalu, Def Tri Hardianto sebanyak 632 dukungan KTP. Hj. Leni Haryati John Latief, SE, M.Si, dengan dukungan 1.232 KTP dan terakhir ada Elisa Ermasari dengan jumlah dukungan 4.005 KTP.
Kemudian lanjut dia, tanggal 6 Februari akan diumumkan hasil Verifikasi faktual sampeling yang sudah ditetapkan. Dua syarat itu akan diakumulasikan untuk apakah sudah memenuhi 2 ribu keatas dukungan perserorangan dengan sebaran minimal 5 Kabupaten/Kota.
"Jadi bila semua bakal calon ini sudah memenuhi kedua syarat itu maka dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan. Untuk pendaftaran calon anggota DPD RI akan bersamaan atau mendekati waktu pendaftaran Pileg," tutupnya.(Hafiz/Dian Marfani)
Tidak ada komentar
Posting Komentar