Mantan Dua Jaksa Datangi Kantor Dinas PUPR Provinsi
![]() |
Kadis PUPR Tejo Suroso, ST, M.Si didampingi Kasi Penkum Restianti Andriani dan Lie Putra Setiawan serta Budi Nugraha merupakan mantan Jaksa KPK. |
REALITAPOST.COM, BENGKULU -- Kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada Senin pagi (16/1/2023) mendadak diramaikan dengan para ASN dan pejabat PUPR Provinsi yang dikumpulkan Aula bersama pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu.
Kedatangan rombongan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu bersama kedua mantan Jaksa KPK yakni Lie Putra Setiawan dan Budi Nugraha yang kini bertugas di Kejati sekaligus menjadi pembicaraan dalam kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Tejo Suroso, ST, M.Si, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa dirinya menyambut antusias kegiatan ini karena bisa membuat pejabat dinas PUPR tahu batasan-batasan atau koridor dalam melakukan pekerjaan proyek.
"Jadi dengan kegiatan ini kami tidak lagi deg-degan dengan Kejaksaan. Apalagi suasana Kejaksaan saat ini sudah beda dan malah sudah beberapa kali kita menjalin kerjasama pendampingan baik dibidang Datun dan Intel. Prinsipnya kami menjadi tenang dal bekerja dan maksimal," jelasnya.
Sementara itu, mantan Jaksa KPK Budi Nugraha kepada wartawan menjelaskan bahwa memberikan pemahaman dan arahan terkait dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) agar dilaksanakan dengan baik.
"Intinya ita meminta kepada Pejabat PUPR untuk dapat melaksanakan proyek sesuai aturan khususnya dalam aspek pelaksanaan dan perencanaan termasuk aturan lelang sesuai memenuhi kualifikasi. Kita sudah memberikan pendampingan sehingga jangan lagi ada penyimpangan," jelasnya didampingi Lie Putra Setiawan, SH,MH Mantan Jaksa KPK dan Kasi Penkum Kejati, Restianti Andrian, SH, MH.(Damar)
Tidak ada komentar
Posting Komentar