Breaking News

Samsu Amanah Setuju Revisi Raperda RTRW Kawasan Hutan

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah mendukung Draf Raperda RTRW Atas Perubahan Fungsi Kawasan Hutan yang telah disetujui Kementerian KLHK. Senin (30/1/2023)

REALITAPOST.COM, BENGKULU --
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terhadap perubahan fungsi kawasan hutan yang diantaranya telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Usulan itu tidak lepas dari review kawasan hutan di Provinsi Bengkulu.

Atas usulan itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, usai mengikuti Paripurna Penyampaian usulan Raperda RTRW, Senin siang (30/1/2023), menyatakan setuju dengan usulan drat Raperda RTRW yang disampaikan Gubernur sebagai upaya dan langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyesuaikan perubahan fungsi kawasan hutan.

"Yang jelas Draf Raperda RTRW ini selaras dengan Perda RTRW Kabupaten/Kota. Untuk itu tahapan paripurna ini nantinya akan kita ikuti bersama dan secepat mungkin kita sahkan," singkat politisi Golkar ini.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, tujuan review kawasan hutan ini, termasuk upaya penataan ruang di Provinsi Bengkulu. "Ada beberapa pertimbangan, hingga kita menyampaikan usulan itu," kata Rohidin usai menghadiri paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda nota penjelasan Gubernur terkait Raperda RTRW serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Pertama, lanjut Rohidin, berkaitan dengan dinamika pembangunan yang mengakibatkan kebutuhan ruang dan pemanfaatan ruang menjadi berubah dari prediksi tata ruang sebelumnya. "Kedua ada beberapa usulan untuk kebutuhan pemenuhan masyarakat, seperti pemukiman, fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) serta untuk kepentingan pendidikan," ungkap Rohidin.

Tapi, lanjut Rohidin, pada prinsipnya usulan yang berkaitan dengan pemukiman masyarakat, fasum dan fasos, serta pendidikan disetujui. Hanya saja untuk angka pasti pihaknya juga masih menunggu dari Kementerian LHK RI. "Seperti usulan pemukiman saat disetujui, artinya pemukiman masyarakat yang selama ini berada di dalam akhirnya dikeluarkan dari kawasan hutan," ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Safnizar mengatakan, dari total luas kawasan 192 ribu hektar, yang diusulkan 10 kabupaten/kota untuk perubahan fungsi seluas 1.222 hektar. "Untuk sementara ini dari uji konsistensi yang disetujui dari 1.222 hektar itu hanya 18,35 persen. Namun angka tersebut belum bisa dikatakan final," beber Safnizar.

Lebih jauh dikatakannya, kawasan hutan yang memiliki peluang besar disetujui Kementerian LHK mengalami perubahan fungsi, diantaranya seperti pemukiman, fasum dan fasos, dan kepentingan pendidikan. "Karena bagaimanapun juga perubahan fungsi untuk kepentingan hal-hal itu, memang ada payung hukumnya," demikian Safnizar.(Damar/Dian Marfani)

Tidak ada komentar