Dinas DKP Provinsi Maksimalkan Sosialiasi UU Nomor 13 Tahun 2018
REALITAPOST.COM, BENGKULU -- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Meri Sasdi, M.Pd., menegaskan bahwa sudah memaksimalkan sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP No. 55 Tahun 2021 sebagaimana telah diprogramkan dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Dikatakan oleh Meri Sasdi, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi dimana di awal tahun telah diberi program dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui kegiatan sosialisasi hari ini. “Kegiatan ini mendorong kesadaran penerbit dan masyarakat untuk dapat menyerahkan karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan Provinsi.” kata Meri Sasdi, Selasa (28/3/2023).
“Karya cetak dan rekam merupakan karya intelektual yang juga bertujuan melestarikan budaya bangsa.” lanjut Meri Sasdi.
Sementara itu disampaikan oleh Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Dra. Subekti Makdriani, yang mewakili Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bahwa UU No. 13 Tahun 2018 ini merupakan UU baru yang merupakan lompatan besar dimana karya anak bangsa dari Sabang sampai Merauke akan tersimpan dengan baik di perpustakaan nasional dan daerah.
“UU No. 13 Tahun 2018 ini ada turunan yakni PP No. 55 tahun 2021.” ujar Subekti Makdriani.
Kemudian ditambahkan Subekti Makdriani, Perpustakaan Nasional akan memberikan penghargaan kepada yang wajib serah karyanya dalam hal ini penerbit maupun masyarakat.
“Untuk karya yang diserahkan ke Perpustakaan Nasional sebanyak dua eksemplar dan satu eksemplar diserahkan ke dinas perpustakaan daerah.” demikian Subekti Mandiri.(ADV)
Tidak ada komentar
Posting Komentar