Breaking News

DKP Provinsi Bengkulu Terus Sosialisasikan UU No 13 Tentang SSCKKR

BENGKULU, REALITAPOST.COM -- Sosialisasi terhadap Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.13 Tahun 2018 terus dilaksanakan namun menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd., tidak semua penerbit dan masyarakat yang memahami SSKCKR tersebut.

“Kita mendorong kesadaran penerbit dan masyarakat untuk dapat menyerahkan karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan Provinsi.” kata Meri Sasdi, Senin (3/4/2023).

Ditambahkan Meri Sasdi, Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan karya intelektual yang juga bertujuan melestarikan budaya bangsa.

“Untuk karya yang diserahkan ke Perpustakaan Nasional sebanyak dua eksemplar dan satu eksemplar diserahkan ke Dinas Perpustakaan Provinsi,” ujar Meri Sasdi.

UU No. 13 Tahun 2018 ini merupakan UU baru yang merupakan lompatan besar dimana karya anak bangsa dari Sabang sampai Merauke akan tersimpan dengan baik di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.(ADV)

Tidak ada komentar